GRATIS! PKL Wajib Buat Sertifikat Hahal, Berlaku sampai 17 Oktober 2024

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:54
GRATIS! PKL Wajib Buat Sertifikat Hahal, Berlaku sampai 17 Oktober 2024
SERTIFIKAT HALAL - Informasi penting buat pelaku UMKM untuk membuat sertifikat halal.
Penulis: Rizki L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Kabar baik untuk pelaku usaha kecil dan juga pedagang kaki lima alias PKL. Saat ini pemerintah memfasilitasi pembuatan Sertifikat Halal gratis yang akan menjadi wajib untuk dimiliki.

Pembuatan Sertifikat Halal gratis ini difasilitasi Kementerian Agama yang memang ke depan menjadi wajib dimiliki edagang makanan dan minuman termasuk PKL.

Tentang aturan setiap pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

Bunyi dari peraturan tersebut adalah "Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)." 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menerangkan jika proses pembuatan sertifikat halal gratis ini berakhir 17 Oktober 2024. 

"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil melalui keterangan tertulis kepada AyoBacaNews pada Rabu, 28 Februari 2024.

Aqil menegaskan, pedagang wajib memiliki sertifikat halal ada tiga kelompok terhadap produk yang dijualnya. 

Mereka yang harus memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melibatkan kategori sebagai berikut:

- Penjual makanan dan minuman.

- Penyedia bahan baku, bahan tambahan makanan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produk makanan dan minuman.

- Pemasok produk hasil pemotongan hewan dan penyedia layanan pemotongan hewan.

Perlu diingatkan jika ketiga kelompok pedagang tersebut sudah harus memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. (*)

 






Konten Rekomendasi (Ads)