AyoBacaNews.com - Kabar gembira, Gelombang 65 Kartu Prakerja 2024 sudah dibuka hari ini, Jumat 22 Maret 2024.
Informasi tersebut, diunggah melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id, Gelombang 65 akan ditutup pada Senin mendatang.
"Gelombang 65 sudah dibuka! Klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard akun Prakerja kamu!," demikian bunyi keterangan, dikutip Jumat, 22 Maret 2024.
"Gelombang ditutup Senin, 25 Maret 2024 pukul 23.59 WIB. Untuk kamu yang belum memiliki akun Prakerja, segera buat secara mandiri di www.prakerja.go.id agar #JadBisa ikut dalam gelombang seleksi ke-65 ini!," sambungnya.
Sebelum pendaftaran Gelombang 65 Kartu Prakerja 2024 dibuka, baiknya menyimak cara mendaftar, dan syaratnya.
Terdapat perbedaan dengan penerima Kartu Prakerja di tahun sebelumnya. Di antaranya, penerima bansos diubah menjadi pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi.
Di tahun 2024 ini, pemerintah telah menargetkan 1,14 juta pendaftar Kartu Prakerja. Untuk peserta lolos, nanti akan mendapat insentif senilai Rp4,2 juta.
Untuk rinciannya, beasiswa untuk membeli pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif setelah pelatihan Rp600 ribu, dan upah mengisi survei Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Cara mendaftar Kartu Prakerja;
- Buka situs www.prakerja.go.id, login dashboard prakerja
- Masukkan email dan buat kata sandi, kemudian klik "Daftar Sekarang"
- Masukkan alamat email aktif dan password
- Centang boks yang bertuliskan "Saya menyetujui syarat dan ketentuan". Klik "Daftar"
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan data keduanya. Selain itu juga masukkan tanggal lahir
- Isi data diri sesuai permintaan
- Unggah foto e-KTP
- Lakukan scan wajah
- Jawab pertanyaan alasan ikut program ini
- Isi pelatihan yang diminati dan keterampilan
- Verifikasi nomor ponsel
- Jawab pertanyaan sesuai kondisi peserta
- Ikuti Tes Kemampuan Dasar
- Terakhir, daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
Syarat daftar Kartu Prakerja;
1. Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan maksimal 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumah, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima.
5. Belum pernah menerima manfaat program Kartu Prakerja.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan BUMD. (*)