Kasus vonis Harvey Moeis dan kerugian negara Rp 300 triliun menjadi sorotan publik. Anggota DPR RI, Umbu Kabunang, menyindir vonis ringan ini dengan membandingkannya dengan hukuman pencuri ayam. Polemik mencuat, mendorong KPK dan Kejaksaan menyelidiki kejanggalan. Bagaimana nasib kasus ini?
AyoBacaNews.com, JAKARTA – Vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun memicu kontroversi. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim yang hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara.
"Orang mencuri ayam saja ancamannya 5 tahun, ini sangat menciderai rasa keadilan masyarakat," ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Umbu mendesak KPK dan Kejaksaan menyelidiki dugaan pelanggaran oleh hakim. Vonis ini pun dibandingkan dengan kasus suap lainnya yang menyeret hakim dan pengacara. Bagaimana langkah hukum selanjutnya untuk mengungkap tabir perkara ini?
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus ini menimbulkan kritik dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang. Ia menyebut hukuman ini tidak adil dibandingkan dengan hukuman pencuri ayam.
Umbu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan menyelidiki kemungkinan pelanggaran oleh hakim yang memutus perkara ini.
"Saya mendorong Kejaksaan dan KPK menjalankan tugasnya untuk membuka tabir perkara ini," tegas Umbu.
Kasus ini dikhawatirkan menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Umbu membandingkan dengan kasus suap lainnya yang melibatkan hakim.
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan yang telah mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
Suami Sandra Dewi tersebut juga harus membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Selain Harvey, Direktur PT RBT Suparta dijatuhi hukuman lebih berat, termasuk uang pengganti Rp 4,5 triliun.
Umbu berharap langkah hukum di tingkat banding mampu mencerminkan keadilan dan menyelamatkan aset negara.
"Ini menjadi pelajaran penting agar hukum benar-benar tajam ke atas dan memberikan efek jera," tambahnya. (*)