Gara-Gara Ini Gaji Pensiunan PNS Terpaksa Harus Ditahan Dulu, Begini Alasannya

Senin, 02 September 2024 | 10:54
Gara-Gara Ini Gaji Pensiunan PNS Terpaksa Harus Ditahan Dulu, Begini Alasannya
GAJI PENSIUNAN PNS - Meski sudah waktunya gajian, pensiunan PNS ini tetap belum bisa terima gaji pensiunan PNS dari Taspen. - Foto dok.setkab.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Memasuki awal bulan September 2024, saatnya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima transfer gaji pokok pensiunan PNS dari PT Taspen.

Pemerintah Indonesia menjamin masa purnabakti para pensiunan PNS, dengan tetap memberikan gaji pokok pensiunan.

Nominal gaji pensiunan PNS yang diberikan PT Taspen sangat beragam, hal tersebut melihat pada jabatan terakhir masing-masing pensiunan.

Adapun PT Taspen selalu berkomitmen untuk menyalurkan gaji dan tunjangan pensiunan PNS, tepat tanggal 1 di setiap bulan.

PT Taspen melakukan pembayaran tunjangan dan gaji pokok pensiunan PNS secara bertahap, maka dari itu harap cek rekening secara berkala.

Dikutip dari laman taspen.co.id ada Senin, 2 September 2024, ada beberapa alasan tertentu PT Taspen terpaksa untuk menahan gaji pensiunan PNS, yakni sebagai berikut.

Penyebab gaji pensiunan PNS belum cair

1. Belum dibayarkan karena pensiunan belum melakukan otentikasi

2. Belum dibayarkan karena pensiunan belum mengirimkan kembali formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) ke kantor TASPEN

3. Pembayaran pada bulan berkenaan merupakan pembayaran susulan yang artinya dana dibayarkan setelah tanggal 15.

Pembayaran susulan hanya berlaku pada bulan berkenaan dan kedepannya akan dibayarkan pada awal bulan. 

Jadi itulah dia, beberapa alasan pensiunan PNS tidak kunjung menerima transfer gaji pensiunan pokok dari PT Taspen. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)