AyoBacaNews.com - Proses layanan pembuatan sertifikat halal terus dipercepat pemerintah. Saat ini, untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam upaya tersebut, saat ini BPJPH terus berkoordinasi bersama MUI dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Hal tersebut dilakukan melalui Silaturahmi Nasional BPJPH dengan Komisi Fatwa MUI Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan MPU Aceh.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengakui jika selama ini belum pernah terjadi koordinasi antara BPJPH dengan MUI dan MPU (dari seluruh Indonesia).
"Belum pernah koordinasi dari aspek kebijakan hingga ke aspek teknis, dalam rangka upaya kita meningkatkan kualitas kinerja layanan sertifikasi halal yang semakin baik dan berkualitas." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya, belum lama ini.
Tentang koordinasi yang dilakukan, di antaranya membahas hal-hal krusial demi tercapainya target dengan cara meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja proses layanan sertifikasi halal.
Satu di antara yang dianggap krusial adalah pelaksanaan sidang fatwa terkait ajuan sertifikat halal.
"Sidang fatwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk dari LPH supaya dalam tiga hari bisa diselesaikan di Komisi Fatwa MUI, sehingga supaya tidak bisa menjadi beban Komite Fatwa Produk Halal. Tiga hari ini agar bisa efektif bagaimana caranya." lanjut Aqil menjelaskan. (*)