Gaji PPPK 2024 yang Perlu Diketahui Tenaga Honorer

Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:00
Gaji PPPK 2024 yang Perlu Diketahui Tenaga Honorer
GAJI PPPK - Setelah dinaikkan pada awal tahun 2024, inilah dia daftar gaji PPPK yang perlu diketahui oleh tenaga honorer. -Foto ilustrasi Pixabay/EmAji.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji yang diperoleh diberikan dari negara.

PPPK mempunyai hak untuk menerima gaji serta tunjangan yang dibayar dari pemerintah, sebagai upah kerja.

Adapun gaji yang diterima berbeda-beda, sebab hal ini melihat dari golongan dan masa kerja yang sudah ditempuh oleh setiap PPPK.

Pada awal 2024, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan nominal gaji bagi seluruh PPPK, dan ditetapkan dalam peraturan presiden.

Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini adalah daftar gaji PPPK, sesuai dengan peraturan terbaru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi di awal tahun.

Gaji PPPK 2024

- Golongan I masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;

- Golongan II masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;

- Golongan III masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;

- Golongan IV masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;

- Golongan V masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;

- Golongan VI masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;

- Golongan VII masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;

- Golongan VIII masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;

- Golongan IX masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;

- Golongan X masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;

- Golongan XI masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;

- Golongan XII masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;

- Golongan XIII masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;

- Golongan XIV masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;

- Golongan XV masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;

- Golongan XVI masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500;

- Golongan XVII masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Informasi gaji di atas, bisa menjadi gambaran bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun ini. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)