Gaji Pecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rp41,11 Juta Sebulan, Janjikan Wanita Pujaan Hati Bulanan Rp30 Juta

Kamis, 04 Juli 2024 | 07:39
Gaji Pecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rp41,11 Juta Sebulan, Janjikan Wanita Pujaan Hati Bulanan Rp30 Juta
Pecatan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari selama menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto @kpu_ri.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Berapa besaran gaji dan kekayaan Pecatan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari selama menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juli 2024, Hasyim Asy'ari menjanjikan memberikan uang bulanan Rp30 juta pada korban yang merupakan wanita pujaan hatinya.

Terdengar dalam pokok aduan, Teradu (Hasyim Asy'ari) didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi.

Bukan itu saja, Hasyim Asy'ari melakukan hal tidak adil dengan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu (korban wanita idaman) yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa. 

Selain itu, Hasyim Asy'ari disebut menggunakan relasi kuasa dalam mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. 

Namun, Hasyim Asy'ari tegas menolak semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada. 

Akan tetapi hal lain diungkap DKPP dalam dua sidang pemeriksaan. Di sana justru terungkap sejumlah fakta bahwa.

Hasyim Asy'ari disebut menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu. 

Bahkan Hasyim Asy'ari beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. 

Lebih parah lagi, Hasyim Asy'ari mengajak Pengadu berhubungan badan, dengan janji akan dinikahi.

Belum selesai sampai di situ, Hasyim Asy'ari bahkan membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan. 

Atas perbuatan Hasyim Asy'ari, DKPP menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih. 

Mengintip besaran gaji pejabat KPU dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 

Pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan. 

Pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan besaran uang kehormatan Ketua KPU Pusat ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per setiap bulan dan Rp39,98 juta per bulan untuk anggota KPU Pusat. 

Namun, selain bekerja di KPU, Hasyim juga masih tercatat aktif sebagai dosen di Universitas Diponegoro untuk beberapa mata kuliah.

Berdasarkan riwayat pekerjaan di laman KPU, Hasyim masih aktif sebagai pengajar Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. 

Selain itu, Hasyim masih tercatat menjadi dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Undip. 

Sementara itu, Mengutip pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2023, Hasyim diketahui total harta dan kekayaan yang dimiliki tercatat Rp9,59 miliar. 

Jumlah itu tercatat meningkat jika dibandingkan dengan total harta kekayaan yang dilaporkan Hasyim pada 2022 senilai Rp9,04 miliar. 

Harta kekayaan yang dimiliki Hasyim pada 2023 tercatat berupa tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp324 juta yang terdiri atas 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Adapun, harta bergerak lainnya yang dimiliki Hasyim senilai Rp830 juta, sedangkan kas dan setara kas yang dilaporkan senilai Rp1,19 miliar.

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI pada Rabu, 3 Juli 2024. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)