AyoBacaNews.com - Presiden Jokowi, perbarui kebijakan yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan baru seputar Tapera, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang, perubahan atas peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020, tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
pada pasal 15 dalam PP di atas, tertera bahwa gaji seorang pekerja akan dipotong sebesar 3% pada saat tanggal 10 setiap bulannya.
Potongan gaji sebesar 3% tersebut dibebankan kepada pekerja sebesar 2,3%, dan 0,5% dibayar oleh pemberi kerja.
Berikut ini adalah profesi yang masuk dalam kepesertaan Tapera dan mendapat potongan gaji sebesar 3% setiap bulannya.
Pihak yang berhak menjadi peserta Tapera
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. TNI, Polri
3. BUMN, BUMD, BUMDES, BHP
4. Pekerja mandiri atau informal
5. Pekerja swasta (tahun 2027)
6. WNA, dengan masa kerja minimal 6 bulan.
Lebih lanjut, melalui kolom komentar media sosial Instagram @bp.tapera dijelaskan bahwa, masyarakat Indonesia dengan nominal gaji UMK, wajib menjadi peserta.
Sementara itu, gaji maksimal yang bisa ikut dalam kepesertaan program Tapera ialah sebesar Rp8 Juta per bulan. (*)