Fenomena PHK Karyawan Meningkat, Anggota Komisi IX DPR: Perusahaan Tidak Boleh Mengingkari Pesangon

Jumat, 06 September 2024 | 15:39
Fenomena PHK Karyawan Meningkat, Anggota Komisi IX DPR: Perusahaan Tidak Boleh Mengingkari Pesangon
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengatakan, perusahaan tidak boleh ingkai pesangon untuk karyawan yang terdampak PHK. (Foto: dpr.go.id).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, Jakarta - Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Jawa Tengah mencatatkan angka tertinggi se-Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), lebih dari 20 ribu kasus PHK terjadi di Jawa Tengah.

PHK karyawan terjadi pada sektor industri tekstil, garmen, dan alas kaki menjadi penyumbang kasus paling banyak.

Perihal gelombang PHK tinggi tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menekankan, perusahaan harus menjamin berbagai hak pekerja yang di PHK terpenuhi.

"Satu (jaminan) pesangon. Perusahaan tidak boleh mengingkari pesangon. Kedua, jaminan sosial terutama jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan yang lebih penting adalah jaminan kehilangan pekerjaan," kaga Edy dalam keterangannya, dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat 6 September 2024.

Edy mencatat, setidaknya hanya sekitar 9.700 dari total 13.700 tenaga kerja di PHK, yang mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Hal tersebut, dikarenakan masih ada perusahaan-perusahaan nakal, yang tidak membayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.

"Terungkap, ternyata ada perusahaan yang nakal ketika dia (perusahaan) tahu (ekonomi sedang) sulit, dia mau bangkrut, iuran jaminan gak dibayar," kata Edy.

"Kebanyakan data di BPJS Ketenagakerjaan close (tertutup), ini ketika betul-betul PHK, hilang (hak jaminan kehilangan pekerjaan). Nah, ini kan merugikan. Ini tidak boleh terjadi hal-hal seperti ini," tambahnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan, JKP harus menjadi perhatian yang serius. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)