Fakta Baru Terungkap, Ada Peran Jokowi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Terpidana Tak Ada Ampun

Jumat, 21 Juni 2024 | 07:03
Fakta Baru Terungkap, Ada Peran Jokowi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Terpidana Tak Ada Ampun
Pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eki semakin memanas. Fakta baru terungkap dari Polda Jawa Barat, di mana Humas Polda Jabar mengutarakan bahwa para terpidana sempat mengajukan grasi kepada Presiden.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Fakta lain perihal kasus pembunuhan Vina Cirebon baru terungkap. Rupanya tujuh terpidana sempat mengajukan grasi pada tahun 2019 silam, tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

Pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eki semakin memanas. Fakta baru terungkap dari Polda Jawa Barat, di mana Humas Polda Jabar mengutarakan bahwa para terpidana sempat mengajukan grasi kepada Presiden. 

Kadiv Humas Polda Jabar, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, Presiden Jokowi menolak grasi terpidana dalam kasu pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

"Ini yang belum diungkap sebelumnya, yaitu para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden. Grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Irjen Pol Shandi Nugroho kepada wartawan.

Di dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan untuk mengajukan grasi. 

Tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan membuat pernyataannya yang sudah dibuat oleh mereka dan diproses secara lengkap sebagai persyaratan. 

"Salah satunya adalah mereka membuat pernyataan seperti ini. Saya bacakan: Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah. Dan menyesali akibat perbuatan saya, yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," kata dia membacakan pernyataan terpidana. 

"Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun karena sudah menjadi terpidana," kata dia.

Pernyataan tersebut kemudian diajukan kepada Presiden, namun ditolak.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laolly, merespon terkait kabar permintaan grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang ditolak Presiden pada tahun 2019 silam.

"Oh, saya harus cek dulu itu dulu. Belum belum cek, saya belum cek," kata Yanonna.

Permohonan grasi dari tujuh terpidana kasus Vina pada 24 Juni 2019 lalu ditolak. 

Kini kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali dibuka. Polda Jawa Barat telah menangkap Pegy Setiawan alias Perong yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan otak pembunuhan Vina. Pegy pun terancam hukuman mati. (*)

 

Konten Rekomendasi (Ads)