Endorsement Jokowi ke Prabowo-Gibran Dinilai Hakim MK Cuma Tak Etis, Tak Langgar Hukum, Presiden Diminta Mikir

Senin, 22 April 2024 | 12:09
Endorsement Jokowi ke Prabowo-Gibran Dinilai Hakim MK Cuma Tak Etis, Tak Langgar Hukum, Presiden Diminta Mikir
TAK LANGGAR HUKUM - Dukungan presiden ke paslon Prabowo-Gibran tak langgar hukum. Kebersamaan Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. bpmi satpres.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Hakim MK menilai Joko Widodo alias Jokowi melakukan endorsement atau dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran, namun tidak masuk melanggar hukum.

Seperti diekathui saat ini Hakim MK sedang membacakan putusan tentang sengketa Pilpres 2024. 

Tentan cawe-cawe Jokowi ini disorot hakim Mahkamah Konstitusi. Meski diakui ada tindakan endorsement Jokowi pada Prabowo-Gibran namun tidak melanggar hukum.

"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai Pemilu, saat ini pola komunikasi juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/Paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 22 April 2024.

Disebutkannya, endorsement bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika, ketika hal itu dilakukan Jokowi yang merupakan Presiden yang notabene mewakili entitas negara.

"Seharusnya presiden berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," jelasnya.

Dengan fakta demikian, hakim MK berpandangan, diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan diri dari penampilan di muka umum.

Terlebih apa yang dilakukan Jokowi dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan kepada salah satu kandidat atau Paslon dalam Pemilu.

"Ketidakrelaan tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum, kecuali bila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," pungkasnya. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)