Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo mengatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka kerusuhan usai laga Persib vs Persija. (Foto: Instagram/@polrestabandung).
AyoBacaNews.com, BANDUNG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan (steward).
Peristiwa pengeroyokan steward itu terjadi di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, pasca laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta, pada 23 September 2024.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi, dan alat bukti termasuk rekaman CCTV.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi. Kemudian CCTV dan alat bukti lainnya, kami bisa mengidentifikasi keenam tersangka ini," kata Kusworo, pada Kamis, 26 September 2024.
Kusworo mengatakan, penonton laga Persib vs Persija yang diamankan punya peran masing-masing, ada yang menendang, memukul, dan merusak barang di stadion.
"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang pekerja, dengan modus dan motif berbeda. Ada yang memukul, ada yang menendang, ada juga yang merusak barang-barang," katanya.
Ia menjelaskan, dalam peristiwa kericuhan tersebut memang terjadi beberapa menit di dalam stadion.
Kemudian, pihak dari TNI/Polri berhasil melerai kejadian ini dengan menghalau suporter, yang masuk ke tengah lapangan untuk kembali ke tribun masing-masing.
"Ini berlangsung singkat lima sampai 10 menit saja. TNI-Polri langsung masuk mengamankan, dan melerai. Alhamdulillah tidak ada masalah dan tidak ada korban (nyawa). Di dalam langsung aman, dan clear," katanya.
Namun hingga saat ini, kata Kusworo, ada satu orang steward yang masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandar Dinata, Soreng, Kabupaten Bandung karena mengalami luka pada bagian kepala.
"Steward yang dirawat sebanyak sembilan orang. Delapan di antaranya setelah dilakukan perawatan di RSUD Otista langsung pulang, dan membuat laporan polisi. Sedang satu orang ini masih di RS," katanya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*)