AyoBacaNews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan perubahan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, menjadi paling lambat 14 hari.
Usulan tersebut, disampaikan Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menaker Ida Fauziyah, Selasa 26 Maret 2024.
"Saya mengusulkan perubahan Permenaker, kalau tidak H-7, ya H-14. Karena juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Edy dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Rabu 27 Maret 2024.
"Saya yakin daya beli masyarakat pada saat kebutuhannya tinggi harga-harga naik, kalau tidak diimbangi dengan daya beli yang tinggi, ini menyulitkan bekerja," tambahnya.
Edy menjelaskan, pemberian THR pada H-7 hari raya dinilai terlalu mepet. Pada beberapa kasus, misalnya, saat perusahaan belum memberikan THR pada H-7, banyak pekerja yang kemudian baru bisa menerima THR setelah hari raya.
Hal ini dapat merugikan pekerja, kata Edy, kemudian juga berkaca pada THR ASN/TNI/Polri yang dalam ketentuannya mulai diberikan pada H-14 sebelum hari raya.
"Kalau saya hitung misalnya H-7 diketahui perusahaan tidak memberikan, H-6 pekerja baru melapor, pasti H-5 laporan diproses, sementara H-4 itu sudah libur. Berarti waktu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR waktu yang sangat sempit," katanya.
Edy menambahkan, THR dapat memicu pertumbuhan ekonomi sebesar 52 persen. Oleh karena itu, pemberian THR tak hanya sebagai perlindungan bagi pekerja, tetap juga sekaligus upaya dalam peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.
"Alasan lain, ya biar ada cukup waktu (bagi) pekerja, biar juga ada perencanaan pengeluaran hari raya, karena kebutuhan meningkat, harga-harga naik, tiket juga naiknya besar, mudik juga harus butuh tiket," katanya.
"(Jadi) kalau diberikan H-7, nggak ada waktu bagi pekerja untuk melaksanakan semua kebutuhan tersebut," sambungnya. (*)