AyoBacaNews.com, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, John Kennedy Azis, menyuarakan kecurigaannya terhadap adanya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan tersebut muncul terkait dengan pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2024, di mana terdapat kasus jemaah yang baru mendaftar haji namun langsung diberangkatkan, tanpa harus menunggu lama seperti pada umumnya.
Dalam rapat bersama Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senin 09 September 2024.John mempertanyakan kebenaran praktik tersebut. “Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 menurut bapak benar atau salah?” tanyanya.
Dugaan Ketidakadilan dalam Pemberangkatan Jemaah
John menyoroti adanya kejanggalan di mana banyak jemaah yang baru mendaftar pada tahun 2024, tetapi dapat segera berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menunggu dalam daftar antrean yang biasanya sangat panjang. Padahal, banyak jemaah lain yang sudah menunggu bertahun-tahun, bahkan hingga puluhan tahun, namun belum juga diberangkatkan. Di beberapa daerah, daftar tunggu haji bahkan bisa mencapai 45 tahun.
Fakta bahwa ada jemaah yang bisa langsung berangkat meskipun baru mendaftar menimbulkan pertanyaan besar. John menduga bahwa ada praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat Kemenag untuk memprioritaskan pemberangkatan jemaah tertentu. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan jemaah yang sudah lama menunggu.
Kasus Jemaah Haji Khusus
Dalam temuannya, Pansus juga mencatat adanya pemberangkatan sekitar 3.500 jemaah haji khusus yang mendaftar dengan masa tunggu nol tahun, atau bisa langsung berangkat. Kasus ini menambah kecurigaan bahwa ada permainan di balik penentuan siapa yang bisa berangkat haji lebih cepat, sementara ribuan jemaah lain masih menunggu antrean.
Saleh Partaonan Daulay, anggota Pansus Hak Angket Haji lainnya, menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung diberangkatkan. Ia menyebut bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini harus diusut tuntas. “Jika mengacu pada peraturan yang ada, jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” kata Saleh.
Saleh juga menambahkan, penentuan jemaah yang bisa diberangkatkan atau tidak seharusnya bukan wewenang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), melainkan Kemenag sebagai regulator dan operator pelaksanaan haji. Namun, dalam kasus ini, ia mencurigai bahwa PIHK mungkin memiliki peran lebih besar dalam menentukan jemaah yang bisa langsung berangkat, dengan adanya intervensi dari pejabat terkait.
Langkah Pansus Mengusut Dugaan Gratifikasi
Dengan munculnya dugaan gratifikasi ini, Pansus Hak Angket Haji berkomitmen untuk mengusut tuntas penyimpangan yang terjadi dalam pemberangkatan haji 2024. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada jemaah yang diistimewakan atau diprioritaskan dengan cara-cara yang melanggar hukum, serta untuk mengembalikan keadilan bagi seluruh jemaah yang telah lama menunggu.(*)