AyoBacaNews.com, BANDUNG - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM dapat dilakukan dari jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo dari tanggal masa berlaku yang tertera dalam kartu.
Jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan, bahkan hanya satu hari setelah masa berlaku berakhir. Maka pemilik SIM harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk perpanjangan SIM tersebut.
Satlantas Polrestabes Bandung bahkan menyiapkan dua bus yang beroperasi di dua tempat berbeda untuk layanan SIM Keliling, Kamis 26 September 2024.
Nah, waktu layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini dimulai sejak pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM baru, warga Bandung harus tetap membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini:
Bus 1 di Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan, Kota Bandung
Bus 2 di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.
Biaya tes syarat perpanjangan SIM:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, dan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Biaya tambahan lainnya, yakni untuk biaya asuransi sebesar Rp80.000. Kemudian biaya tes kesehatan dan tes psikologi adalah Rp50.000
Syarat perpanjangan SIM:
1. Fotocopy KTP beserta aslinya
2. Fotocopy SIM lama, dan membawa SIM fisik
3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
4. Bukti tes psikologi. (*)