Dr. Adiyana Slamet Dorong Penyiaran Berkeadilan di Era Digital, Soroti Pengawasan pada Platform OTT

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55
Dr. Adiyana Slamet Dorong Penyiaran Berkeadilan di Era Digital, Soroti Pengawasan pada Platform OTT
KPID JAWA BARAT.- Dr. Adiyana Slamet Mendorong Penyiaran Berkeadilan di Era Digital, Soroti Platform OTT.- Youtube/Yusron Saudi
Penulis: Putik Aulia | Editor: AyoBacaNews

Menurut Adiyana Slamet, amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2022 menegaskan bahwa dalam UU tersebut tidak hanya sebatas mengatur lembaga penyiaran, tetapi juga meliputi tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

Dia juga menyoroti dampak distrupsi teknologi, yang telah menimbulkan protes dari lembaga penyiaran, terutama setelah pandemi COVID-19.

Dalam konteks ini, Adiyana Slamet menekankan perlunya kehadiran negara dalam memastikan keadilan, baik dalam penyiaran berbasis frekuensi maupun internet.

"Berdasarkan curhatan tersebut, kemudian kami melihat sesungguhnya betul kebutuhan kawan - kawan lembaga penyiaran ini tidak hanya negara hadir pada konteks apa yang berbasis frekuensi namun negara juga harus hadir dan tidak mendiskriminasikan kawan-kawan lembaga penyiaran dan harus hadir dalam konteks yang berbasis Internet sehingga akhirnya akan ada keadilan disitu," ujar Dr. Adiyana Slamet dalam aku youtube/ Yusron Saudi.

Ketua KPID Jawa Barat saat berbincang dalam podcast bersama Yusron Saudi.- Youtube/Yusron Saudi

Yusron Saudi, turut memberikan tanggapannya, menyatakan bahwa meskipun teknologi terus berkembang, namun lembaga penyiaran masih merasa terkekang dalam bertindak.

"kami diminta tarung, sementara tangan kami di ikat," ujar Yusron Saudi.

Dalam menanggapi tanggapan Yusron Saudi tersebut, Dr. Adiyana Slamet mengungkapkan bahwa keluhan terkait konten penyiaran juga sering disampaikan oleh masyarakat, terutama terkait tayangan berbasis internet yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.

Untuk mengatasi hal ini, KPID Jawa Barat telah berupaya merumuskan program Pengawasan Media Digital (PASANGI) bersama Mantan Gubernur Jawa Barat, Kang Emil. Meskipun demikian, proses finalisasi program ini terhambat karena perlu diskusi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri.

Adiyana Slamet juga menyoroti perlunya pengaturan terhadap platform Over The Top (OTT) dan varian lainnya . Dia menekankan bahwa tayangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral tidak boleh tersebar secara bebas di platform digital, mengingat dampaknya terhadap generasi mendatang.

Dengan upaya seperti ini, KPID Jawa Barat berharap dapat menghadirkan keadilan dalam penyiaran di era digital, yang akan berdampak positif bagi masyarakat dan struktur negara pada masa mendatang.(*)

 

Konten Rekomendasi (Ads)