AyoBacaNews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan ini terbagi dalam tiga kelas, dan setiap kelas dibedakan sesuai jumlah iuran serta fasilitas ruang rawat inap yang didapat.
Namun, kedepannya pemerintah berencana untuk menghapus Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan tersebut.
Adapun tujuan dihapusnya KRIS ini sebagai wujud kesetaraan hak perawatan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas," tegas Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam laman dpr.go.id dikutip pada Selasa, 7 Mei 2024.
Lebih lanjut, setiap rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Adapun 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar JKN di antaranya terdapat beberapa komponen sebagai berikut;
1. Sisi bangunan
2. Kelengkapan fasilitas RS
3. Pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis penyakit, (infeksi dan non infeksi).
Sejumlah Rumah Sakit Indonesia, sudah memenuhi kriteria kelas rawat inap standar JKN yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Puan Maharani juga menekankan kepada pemerintah agar perubahan sistem penghapusan kelas BPJS Kesehatan, sudah bisa diberlakukan pada 2025 mendatang.(*)