AyoBacaNews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait kasus dugaan asusila. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.
Selain memutuskan pemberhentian Hasyim Asy'ari, DKPP RI juga mengabulkan seluruh pengaduan pengadu. DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," tambah Heddy.
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pada pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim Asy'ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy saat membuka sidang.
Kasus ini bermula pada Kamis, 18 April 2024, ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menyatakan bahwa perbuatan Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut mereka, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim Asy'ari menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024, yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB, serta hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024, yang selesai pada pukul 12.45 WIB.
Keputusan DKPP RI ini merupakan langkah tegas dalam menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu di Indonesia, memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi yang setimpal.(*)