Daun Kratom Tak Masuk Kategori Narkotika, Moeldoko Sebut Harus Diteliti Lebih Lanjut

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:40
Daun Kratom Tak Masuk Kategori Narkotika, Moeldoko Sebut Harus Diteliti Lebih Lanjut
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebutkan, bahwa Kemenkes tidak mengkatagorikan daun kratom sebagai narkotika. Dok: ksp.go.id.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengkategorikan daun kratom sebagai tanaman berbahaya.

Sebab, dikatakan Moeldoko, Kemenkes tidak mengkategorikan daun kratom tersebut ke dalam golongan narkotika.

"Dari Kemenkes tidak dikategorikan itu dalam narkotika. Legalitasnya batasannya di situ," kata Moeldoko dalam keterangannya, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Moeldoko, daun kratom meski masih harus diteliti lebih lanjut, karena sekarang ini sudah beredar luas.

Untuk itu, menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar kratom harus diteliti asas manfaatnya untuk masyarakat.

"Tadi dikatakan Menkes, ada satu unsur obat-obatan kanker. Ada untuk obat antinyeri, ini hal positif yang harus diangkat," kata Moeldoko.

Pemerintah akan mengatur tata niaga dan tata kelola tanaman kratom, yang kini banyak beredar di luar negeri.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kratom akan menjadi tanaman untuk bahan baku obat.

"Jadi ini menjadi bahan baku obat, dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya. Dalam negeri tentu ada batasan-batasan yang diatur, terutama BPOM harus mengatur bersama Kemenkes," kata Airlangga.

Konten Rekomendasi (Ads)