Daripada Urus Pengeras Suara, Menag Yaqut Baiknya Buat Program Meningkatkan Kualitas Ibadah Ramadan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:14
Daripada Urus Pengeras Suara, Menag Yaqut Baiknya Buat Program Meningkatkan Kualitas Ibadah Ramadan
MENAG YAQUT - Ilustrasi - Anggota DPD RI, Dailami Firdaus turut mengkritisi kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dikeluarkan menjelang bulan Ramadan. (Instagram/@gusyaqut).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Anggota DPD RI, Dailami Firdaus meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Dalam SE itu, Menag Yaqut meminta di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam masjid/mushola.

Dailami menilai, bahwa SE tersebut mengesankan Menag Yaqut tidak paham arti toleransi dan sikap saling menghormati.

"Menag bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan, dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini," Dailami dalam keterangannya, seperti dikutip dari situs resmi DPD RI.

Dailami menerangkan, toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam.

Selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara di masjid maupun mushola. Terkait dengan pelaksanaan penggunaan pengeras suara, Dailami Firdaus menegaskan, semua sudah diatur waktunya, dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat.

"Tentunya pengurus masjid dan mushola sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing-masing. Harus diingat, ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja," katanya.

Daripada mengurusi soal pengeras suara, senator asal Jakarta ini menyarankan Menag Yaqut membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadan ini.

Sebagai informasi, SE Menag ini di antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel (dB).

Khusus terkait syiar Ramadan, SE ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran tidak menggunakan pengeras suara luar masjid.

Sementara itu, untuk takbir Idul Fitri di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)