Tangerang, Daftar produk yang disebut harus boikot di media sosial ternyata merupakan informasi palsu dan tidak akurat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah mengeluarkan daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot, sebagaimana yang tersebar di internet.
Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI menyatakan hal tersebut terkait dengan penyebaran daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disebutkan harus diboikot, yang beredar di internet.
Situasi ini menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat, termasuk Lifebuoy yang terdaftar dalam daftar tersebut, meskipun produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal dan dianggap aman untuk digunakan.
Dengan demikian, MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan daftar produk Israel atau yang terkait dengan Israel. Yang kami larang bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungannya. MUI juga tidak memiliki kewenangan untuk mencabut produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal, karena Proses sertifikasi halal melibatkan banyak pihak dan MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk semacam itu.
Mari kita lebih bijak dalam mengelola informasi yang diterima, sebaiknya tidak langsung menyebarkannya sebelum memastikan kebenarannya.