Curiga Ada Permainan, Pansus Haji DPR RI Pelototi Antrean Nol Tahun Bisa Berangkat Ibadah Haji Tahun 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:25
Curiga Ada Permainan, Pansus Haji DPR RI Pelototi Antrean Nol Tahun Bisa Berangkat Ibadah Haji Tahun 2024
PANSUS HAJI HERAN ANTREAN NOL TAHUN BISA BERANGKAT - Ilustrasi ibadah haji. Abdul Wachid curiga ada permainan. (Foto: Freepik).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Abdul Wachid mempertanyakan sejumlah 3.000 jemaah haji khusus, yang baru mendaftar dengan antrean nol tahun bisa berangkat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024.

Padahal, banyak jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang lebih lama tidak dapat berangkat dari Indonesia.

Abdul Wachid juga mencurigai adanya permainan pihak travel kepada jemaah haji. Ia juga menegur Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Jaja Jaelani yang dinilai kurang maksimal melakukan pengawasan terhadap travel haji khusus.

"Ini artinya (pengisian kuota berbasis PIHK) gunakan pihak-pihak travel untuk bermain masalah 'berapa' yang bisa melaksanakan nol tahun ini Pak. 'Berapa' ya kan berani 'berapa' ini artinya wani piro Pak," kata Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu 28 Agustus 2024.

Sebelumnya, Jaja menjelaskan, jika kuota haji khusus adalah berbasis kuota nasional. Kemudian kuota yang masih belum terisi akan diisi berbasis PIHK (Panitia Ibadah Haji Khusus), dan kesiapan jemaah.

"Kalau bapak tidak bisa tegur, bapak kalau ini sama saja bapak membiarkan, bapak itu mengizinkan pada mereka yang melakukan seperti itu, dan merugikan jamaah," katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII ini juga memperingatkan Jaja agar tidak hanya mengingatkan PIHK, tetapi memberikan sanksi bagi yang bekerja tidak sesuai aturan.

"Jangan mengingatkan pak, harus ada sanksi pak. Saya ini mendapat keluhan pada calon-calon jamaah haji khusus wani piro pak," kata Politisi Fraksi Gerindra itu.

Sementara Wakil Ketua Pansus Haji, Marwan Dasopang menjelaskan, dalam Pasal 67 UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tertuang jika PIHK hanya memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar, dan yang telah melaporkan kepada menteri.

Untuk itu, Marwan mempertanyakan bagaimana bisa jemaah haji khusus yang baru mendaftar nol tahun dapat berangkat haji pada tahun 2024 lalu.

"Ini Pasal 67, Undang-Undang (haji dan umroh) PIHK hanya memberangkatkan jamaah haji khusus yang terdaftar nol tahun, belum terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri, kapan dilaporkan?," kata Marwan.

"Kalau dilaporkan ke menteri, Pak Jaja tahu kalau itu nol tahun kenapa diberangkatkan? Ini memang sengaja peraturan menteri ini memberi orang supaya bermain bukan di undang-undang permainan itu, permainan itu di peraturannya Pak Jaja," tambahnya. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)