Cuci Rapor Dalam PPDB Jabar 2024 Sangat Meresahkan, Hati-Hati Ini Sanksi Bagi Pihak yang Terlibat

Minggu, 30 Juni 2024 | 17:00
Cuci Rapor Dalam PPDB Jabar 2024 Sangat Meresahkan, Hati-Hati Ini Sanksi Bagi Pihak yang Terlibat
CUCI RAPOR PPDB - Diduga banyak yang melakukan cuci rapor saat pendaftaran PPDB Jabar 2024. -Ilustrasi/ditsmp.kemdikbud.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Jawa Barat (Jabar), tahap 2 2024 sudah resmi ditutup.

Usai pendaftaran PPDB Jabar tahap 2 2024 berakhir, berikutnya akan melanjutkan pada tahap uji bidang keahlian, khusus bagi calon peserta didik jenjang SMK.

Uji bidang keahlian calon peserta didik jenjang SMK, akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 1 sampai dengan 2 Juli 2024.

Akan tetapi, pada hari terakhir pendaftaran PPDB Jabar tahap 2 2024, media sosial Instagram resmi @disdikjabar, ramai dengan komentar mengenai cuci rapor.

Banyak dari netizen yang ungkap rasa kecewa dan protes melalui kolom komentar, dimana mereka mencurigai adanya dugaan cuci rapor dalam pelaksaan PPDB 2024.

Berdasarkan komentar yang dilontarkan, dugaan cuci rapor didasari karena pada hari terakhir pendaftaran PPDB, tiba-tiba bermunculan calon peserta didik dengan nilai yang besar.

Apa itu cuci rapor?

Lantas apakah itu cuci rapor?

Cuci rapor adalah mengubah nilai yang semula rendah menjadi lebih tinggi. Tujuannya agar bisa memenuhi standar lolos PPDB.

Tentu saja, tindakan cuci rapor adalah melanggar kententuan dan dapat dikenakan sanksi apabila terbukti bersalah.

Sanksi curang dalam PPDB Jabar 2024

Sejak awal sudah diinformasikan bahwa, akan ada sanksi tegas diberikan kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam kecurangan PPDB Jabar 2024.

Adapun salah satu larangan yang tertera dalam aturan PPDB adalah, melampirkan dokumen atau berkas bukti prestasi yang tidak sesuai.

Sanksi yang diberikan kepada masing-masing pelaku kecurangan PPDB beragam, berikut ini adalah penjelasannya.

Sanksi bagi calon peserta didik

1. Pembatalan hasil penetapan PPDB

2. Pembatalan penerimaan calon peserta didik oleh satuan pendidikan

Sanksi bagi kepala sekolah, guru atau tenaga pendidikan

1. Teguran tertulis

2. Penundaan atau pengurangan hak

3. Pembasan tugas

4. Diberhentikan sementara atau tetap dari jabatannya

Sehingga, apabila setelah proses penelusuran kasus cuci rapor ini benar terjadi, maka sanksi di atas dapat dijatuhkan kepada masing-masing yang terlibat. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)