Cek Kuota Tiket Kereta Api Arus Balik Lebaran 2024, Simak Batas Waktu Pembayarannya

Sabtu, 13 April 2024 | 09:12
Cek Kuota Tiket Kereta Api Arus Balik Lebaran 2024, Simak Batas Waktu Pembayarannya
TIKET KERETA API ARUS BALIK 2024 - PT KAI mengimbau para pemudik yang akan kembali menggunakan Kereta Api untuk segera membeli tiket. Ilustrasi/Instagram/@adhirf02.
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menginformasikan ketersediaan tiket Kereta Api untuk arus balik Lebaran 2024.

Apalagi, masa libur Lebaran Idul Fitri akan segera berakhir. Arus mudik akan berubah menjadi arus balik Lebaran. Dan pemudik juga sudah bersiap-siap untuk kembali ke perantauan.

Cek Kuota Tiket KA Arus Balik Lebaran 2024

Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 terjadi pada 14, dan 14 April 2024. Bagi pemudik yang berencana balik mudik Lebaran dengan kereta, diimbau untuk segera membeli tiket.

PT KAI menyebutkan, ketersediaan tiket kereta api (KA) antarkota di tanggal 12-14 April semakin menipis. Secara keseluruhan, tersisa sekitar 600 ribu tiket sampai tanggal 21 April 2024.

"Prediksi tersebut selaras dengan jumlah ketersediaan tempat duduk di KA antarkota semakin  menipis di tanggal 12-14 April, dan secara keseluruhan tersisa hanya sekitar 600 ribuan tiket saja sampai dengan tanggal 21 April 2024," demikian keterangan di akun Instagram KAI @kai121.

Berikut 10 KA dengan jumlah kursi yang masih tersedia;

1. No. KA - KA 51, Argo Parahyangan - relasi Bandung-Gambir

2. No. KA - KA 39, Argo Parahyangan - relasi Bandung-Gambir

3. No. KA - KA 40, Argo Parahyangan - relasi Gambir-Bandung

4. No. KA - KA 52, Argo Parahyangan - relasi Gambir-Bandung

5. No. KA - KA 29, Argo Cheribon - relasi Cirebon-Gambir

6. No. KA - KA 30, Argo Cheribon - relasi Gambir-Cirebon

7. No. KA - KA 200, Kaligung - relasi Tegal-Semarang Poncol

8. No. KA 199, Kaligung - relasi Semarang Poncol-Tegal

9. No. KA U55, Sribilah Utama - relasi Rantauprapat-Medan

10. No. KA U56, Sribilah Utama - relasi Medan-Rantauprapat

Batas Waktu Bayar Tiket KA

Berdasarkan informasi resmi dari KAI, batas pembayaran tiket KA yang dibeli memiliki waktu yang berbeda-beda, baik melalui aplikasi Access by KAI, website KAI maupun di website Online Travel Agent (OTA). Ini ketentuannya.

- Pada aplikasi Access by KAI, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan adalah 60 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit, untuk pemesanan tiket KA dengan keberangkatan di atas 3 jam.

- Untuk pemesanan tiket KA dengan keberangkatan di bawah 3 jam, batas waktu pembayaran adalah 15 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit.

- Pada website booking.kai.id, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan adalah 60 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit.

- Pada Online Travel Agent (OTA) dan mitra penjualan lainnya, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan bervariasi, tergantung dari masing-masing OTA, namun biasanya kurang dari 60 menit (status sudah terbayar).

Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran pada batas waktu yang sudah ditentukan, maka status tiket akan dibatalkan oleh sistem dan akan kembali muncul di sistem penjualan, sehingga dapat dibeli oleh pelanggan lainnya. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)