Catat! Mulai 1 Januari 2024, Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Untuk Administrasi Kependudukan

Rabu, 20 Desember 2023 | 15:24
Catat! Mulai 1 Januari 2024, Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Untuk Administrasi Kependudukan
(Ilustrasi Fotokopi KTP/ Foto: tandaseru.com)
Penulis: Siva Sabila | Editor: AyoBacaNews

Tangerang, Mulai 1 Januari 2024, fotokopi KTP tidak diperlukan lagi untuk administrasi kependudukan karena pemerintah mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pengguna KTP-el sebelumnya membutuhkan fotokopi untuk layanan publik, tetapi dengan IKD, mereka hanya perlu mengaksesnya melalui perangkat smartphone, menghilangkan kebutuhan fotokopi dan dianggap sebagai solusi untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data.

Kemendagri menyatakan bahwa keberadaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menghapus KTP-el, keduanya akan saling melengkapi dan tetap berlaku, terutama untuk penduduk yang tidak memiliki ponsel atau tidak terbiasa menggunakan smartphone.

Teguh Setyabudi dari Dukcapil menjelaskan bahwa aktivasi IKD tidak wajib, tetapi pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukannya, karena IKD adalah versi digital dari KTP-el yang bisa diakses melalui smartphone untuk merepresentasikan identitas seseorang.

Cahyono Tri Birowo dari Kementerian PAN-RB menyatakan bahwa dengan adanya Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan KTP-el karena seluruh data telah terintegrasi di dalam IKD. Pemerintah tidak akan meminta lagi pengisian KTP dan NIK, karena semua layanan sudah terdapat dalam digital ID yang terintegrasi.

Cahyono menjelaskan bahwa melalui IKD, proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi, menghindarkan warga dari perulangan proses yang sama. Sebagai contoh, warga tidak perlu lagi menyampaikan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau ketika ingin menerima bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu memeriksa identitas warga dengan data yang telah tercatat oleh pemerintah, seperti data biometrik seperti sidik jari atau mata.

#ktp
Konten Rekomendasi (Ads)