Catat! Ini Waktu Pengumuman Hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI

Kamis, 15 Februari 2024 | 11:51
Catat! Ini Waktu Pengumuman Hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyatakan, pengumuman hasil Pemilu 2024 akan disampaikan pada waktu yang telah ditetapkan Undang-Undang setelah rekapitulasi secara berjenjang dilaksanakan. (Instagram/kpu_ri).
Penulis: Pipin Lukmanul Hakim | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 dalam kurun waktu 35 hari setelah pencoblosan.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, proses rekapitulasi suara dimulai sehari setelah pelaksanaan pemungutan suara.

"Penghitungan setelah hari dan tanggal pemungutan suara atau pasca pemungutan suara, atau 15 Februari 2024. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan memulai proses rekapitulasi," kata Idham melalui keterangan pers, Kamis 15/2.

Baca Juga: Suara Komeng Makin Ngebut, Semakin di Depan Raih Suara Terbanyak di DPD Dapil Jabar, Cek Suara di Link KPU

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pada Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan, KPU memiliki waktu rekapitulasi suara sampai 19 Maret.

Proses rekapitulasi akan dilakukan berjenjang dari TPS, hingga tingkat nasional. Maka dari itu, KPU RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pada 20 Maret 2024.

"Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), yang menampilkan data formulir C-Hasil Pleno setiap TPS merupakan alat bantu keterbukaan informasi publik," katanya.

Baca Juga: Perbandingan Perolehan Suara Anies-Prabowo-Ganjar versi Real Count KPU dan Quick Count

"Jadi, hasil perhitungan suara yang sah, tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan," tambah Idham.

Sebab itu, Idham meminta seluruh pihak untuk mematuhi Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan, bahwa quick count bukan hasil perhitungan resmi dari Pemilu 2024.

"UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS," kata Idham.

"Jadi, hasil resmi perolehan suara di Pemilu 2024 itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi. Mekanisme ini yang dilakukan secara berjenjang," sambungnya.

Konten Rekomendasi (Ads)