AyoBacaNews.Com, Bandung- Tahun 2025 memberikan momen spesial dengan jadwal libur nasional yang cukup panjang di bulan Januari.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024, masyarakat akan menikmati libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan dua perayaan penting.
Tanggal 28 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, yang diikuti dengan libur nasional pada 29 Januari 2025.
Selain itu, satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 27 Januari 2025, juga menjadi tanggal merah dalam rangka memperingati Isra Miraj.
Dengan rangkaian libur ini, masyarakat bisa memanfaatkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga atau melakukan aktivitas lainnya.
Mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru, berikut adalah rincian libur di akhir Januari 2025:
Rangkaian libur ini memberi masyarakat kesempatan libur panjang selama tiga hari berturut-turut, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti liburan singkat, silaturahmi, atau istirahat.
Dengan jadwal libur yang sudah ditetapkan, masyarakat dapat mulai merencanakan aktivitas mereka di akhir Januari 2025 untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.