Cara Ganti Foto Berhijab di KTP, Dokumen Ini Wajib Dibawa ke Disdukcapil

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:17
Cara Ganti Foto Berhijab di KTP, Dokumen Ini Wajib Dibawa ke Disdukcapil
GANTI FOTO HIJAB DI KTP - Disdukcapil buka layanan ganti foto bagi masyarakat yang sudah memakai hijab. - Foto Dok.disdukcapil.pontianak.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Hai sobat baca, buat kamu yang sudah berhijab dan ingin ganti foto di kartu identitas KTP, silakan simak artikel berikut.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sediakan layanan ubah foto KTP bagi masyarakat yang sudah berhijab.

Ubah foto KTP ini, bisa jadi kabar gembira bagi muslimah yang sudah memutuskan untuk menutup rapat auratnya.

Sobat Baca perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk proses ubah foto KTP di Disdukcapil, yakni sebagai berikut.

Syarat dokumen

- KTP asli yang lama

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pengantar dari RT/RW (jika diperlukan)

Ambil no antrean

Setelah seluruh dokumen lengkap, silakan Sobat Baca untuk datang langsung ke Disdukcapil di Kota atau Kabupaten masing-masing.

Umumnya kamu akan diminta untuk ambil nomor antrean untuk layanan ganti foto KTP. Maka dari itu, sebaiknya datang lebih awal dan tidak di jam istirahat.

Isi formulir

Petugas akan menyerahkan formulir yang harus kamu isi, beberapa informasi probadi harus sesuai dengan data di KTP dan KK.

Proses foto

Ketika semua syarat dan prosedur sudah dilakukan, saatnya untuk pengambilan foto KTP yang baru di Disdukcapil.

Maka dari itu, pastikan kamu sudah menggunakan hijab dan pakaian yang sopan dan rapi pada saat datang ke Disdukcapil.

Disarankan untuk tidak menggunakan hijab dan pakaian yang polos serta pilih warna yang netral.

Proses cetak KTP baru

Setelah foto, kamu tinggal menunggu hasil KTP baru selesai dicetak. Proses ini pada umumnya membutuhkan waktu beberapa hari.

Lamanya proses cetak KTP bisa berbeda-beda, sesuai dengan panjangnya antrean dan layanan di setiap Disdukcapil.

Pengambilan KTP

KTP yang sudah selesai dicetak, Disdukcapil akan menghubungi pemilik yang bersangkutan untuk ambil ke Disdukcapil.

Jangan lupa untuk bawa KTP lama untuk diperlihatkan kepada petugas, sebagai bukti kamu adalah orang yang bersangkutan.

Kemudian periksa juga data dan informasi pribadi lainnya yang ada di KTP baru, sehingga jika ada yang keliru bisa segera diperbaiki. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)