Berikut ini cara daftar PIP Kemendikbud 2025, simak syarat dan besaran dana bantuan yang diterima siswa.
AyoBacaNews.com - Berikut ini cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud tahun 2025.
Penerima PIP Kemendikbud 2025 harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Satu di antara syarat utamanya, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk melakukan pendaftaran PIP Kemendikbud 2025 agar mendapat dana bantuan pendidikan bisa dilakukan melalui laman pip.kemendikbud.go.id.
Program PIP ini ditujukan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk keluarga miskin, rentan miskin, dan anak yatim/piatu.
Selain itu, program PIP Kemendikbud 2025 turut menyasar korban bencana alam, anak dari keluarga terpidana, serta mereka yang tinggal di daerah konflik.
Bukan itu saja, PIP Kemendikbud juga mencakup siswa dengan kondisi khusus, seperti kelainan fisik, drop out, dan daerah akses terbatas.
Program ini bertujuan agar setiap anak Indonesia, terutama yang berada dalam kondisi sulit, agar tetap bisa belajar.
Bagi siswa yang memenuhi kriteria di atas, perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk daftar PIP Kemdikbud 2025, sebagai berikut.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor terbaru
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dokumen-dokumen ini berfungsi memverifikasi kelayakan penerima bantuan untuk memastikan distribusi dana tepat sasaran.
Tujuannya adalah agar dana yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendaftar sebagai penerima PIP. Berikut adalah beberapa opsi yang bisa dipilih:
1. Melalui Sekolah
Siswa atau orang tua dapat langsung mengajukan permohonan kepada pihak sekolah. Sekolah yang telah memverifikasi kelayakan siswa akan mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat ke Dinas Pendidikan setempat.
2. Melalui Dinas Sosial
Selain melalui sekolah, siswa juga dapat mengajukan diri melalui kantor Dinas Sosial di daerah masing-masing.
Pendaftaran ini bertujuan memasukkan data siswa ke DTKS, basis utama penerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Pendaftaran Mandiri
Pendaftaran PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Siswa atau orang tua hanya perlu mengisi data yang diperlukan dan memeriksa kelayakan sesuai kriteria yang ditentukan.
Bantuan dana PIP disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang bekerja sama dengan beberapa bank.
Nominal bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai Rp450.000 untuk siswa SD hingga Rp1.000.000 untuk SMA/SMK.
Melalui PIP, pemerintah menciptakan akses pendidikan yang lebih adil sekaligus memberikan peluang bagi generasi muda Indonesia.
Dana yang diberikan diharapkan digunakan untuk keperluan pendidikan, sehingga siswa dapat fokus belajar tanpa terkendala biaya.(*)