Cara Daftar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63, Simak Syaratnya!

Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:49
Ilustrasi - Program Kartu Prakerja 2024 gelombang 63 sudah dibuka, simak syarat dan cara daftarnya. (Instagram/@prakerja.go.id).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 gelombang 63 sudah dibuka sejak Jumat, 23 Februari pukul 19.00 WIB.

Ini merupakan gelombang pertama program Kartu Prakerja di tahun 2024, simak syarat daftarnya berikut ini.

"Malam ini pukul 19.00 WIB seleksi gelombang 63 Prakerja akan dibuka," demikian tulis unggahan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi: Indonesia Dukung Advisory Opinion terhadap Pendudukan Israel di Palestina

Bagi kalian yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja bisa melakukan pendaftaran melalui situs www.prakerja.go.id.

Setelah memiliki akun, maka bisa memilih bergabung dengan gelombang 63 Kartu Prakerja di tahun 2024.

Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, program Kartu Prakerja di 2024 akan menyasar 1,14 juta peserta.

Kuota tersebut akan dibuka secara bertahan dalam beberapa gelombang pendaftaran Kartu Prakerja.

Prakerja 2024 juga memiliki target memperluas jangkauan ke masyarakat di daerah terpencil, dan tertinggal serta mendorong lebih banyak keterlibatan lembaga pelatihan.

Kemudian, meningkatkan kualitas pelatihan, satu di antaranya dengan modal pelatihan asynchronous, yakni modal pembelajaran madiri atau self-paced learning (SPL).

"Metode ini memiliki keunikan, di mana pelatihan harus diakses sesuai alur/sequence yang disampaikan, dan tidak bisa di-skip maupun dipercepat. Meskipun moda ini dapat memberikan fleksibilitas, tapi moda ini membutuhkan komitmen personal yang lebih tinggi dari penggunanya," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Februari 2024.

Adapun untuk dapat menerima beasiswa pelatihan melalui program ruguler 'Gabung Gelombang Prakerja', terdapat beberapa syarat berikut;

- Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil  Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Program Kartu Prakerja. (*)

Baca Juga

Niat Sholat Hajat, Simak Tata Cara, Doa dan Waktu Terbaik Mengerjakannya

Liga 1 2023/2024: Marc Klok Akui Sedih Dipaksa Berbagi Poin dengan Barito Putera

Artikel Rekomendasi