AyoBacaNews.com - Pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, jika merujuk pada penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar pada Rabu, 14/2).
Nah, bagi mereka yang telah memenuhi syarat berhak untuk mencoblos, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Berikut Syaratnya:
- Genap berusia 17 tahun atau lebih tepat pada hari pemungutan suara, ataupun sudah kawin (menikah) dan pernah kawin.
- Orang-orang yang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pun boleh mencoblos.
- Warga negara yang berdomisili Indonesia, dibuktikan KTP-el. Bagi pemilih belum punya KTP-e, bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- WNI yang tinggal di luar negeri, dibuktikan selain dengan KTP-el juga paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Tidak menjadi sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi yang sudah terdaftar sebagai pemilih, disarankan aktif untuk mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU juga telah memberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan dengan menyediakan layanan cek daftar DPT secara online.
Layanan cek DPT online ini dapat diakses oleh masyarakat.
Berikut Caranya:
- Buka link cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan NIK bagi bagi masyarakat yang berada di Indonesia
- Masukkan nomor Paspor bagi pemilih yang berada di luar negeri
- Kemudian, klik 'Pencarian'
- Data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing akan muncul sebagai berikut;
Lokasi TPS
No TPS
NIK dan NKK
Nama Lengkap
Alamat Lengkap