AyoBacaNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada 2024.
Sebagaimana dalam pertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, DPD dan anggota DPRD terpilih, yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Tidak wajib mundur dari jabatan, 'kan belum dilantik dan menjabat. Mundur dari jabatan apa?," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya dikutip Jumat, 10 Mei 2024.
Hasyim menerangkan, caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya yakni anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019, dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang (sedang) diduduki," katanya.
Hasyim kemudian menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian juga tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kota/kabupaten untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim.(*)