AyoBacaNews.com - Laporan politik uang masih banyak terjadi dalam pemilu 2024 yang telah berlalu. Dalam helatan pesta demokrasi tersebut, para politisi masih banyak mendominasi sebagai pelaku politik uang untuk memenangkan diri dalam pertarungan politik.
Hal itu terbuti dari apa yang disampaikan Anggota Komisi Yudisial RI (KY), Joko Sasmito.
Tegas dia mengatakan, sekitar 52 laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana Pemilu yang diterima pihaknya sejak Januari-Maret 2024.
Dijelaskan Joko, tentang adanya politik uang ini merata terjadi di banyak daerah di Indonesia.
Setidaknya, dari laporan masyarakat yang diterimanya, Joko mengatakan seluruh wilayah termasuk 20 daerah penghubung KY, di antaranya:
- Aceh sebanyak 6 laporan
- Manado sebanyak 5 laporan
- Mataram: 5 laporan
- Nusa Tenggara Timur sebanyak 4 laporan
- Jawa Tengah sebanyak 4 laporan
- NTB sebanyak 3 laporan
- Jatim sebanyak 2 laporan
- Kepulauan Riau sebanyak 2 laporan
- Maluku sebanyak 2 laporan
- Kalimantan Tengah sebanyak 2 laporan
- Sulawesi Utara sebanyak 2 laporan
- Sulawesi Selatan sebanyak 2 laporan
- Sulawesi Barat sebanyak 1 laporan
- Sulawesi Tengah sebanyak 1 laporan
- Sumatera Barat sebanyak 1 laporan
- Jawa Barat sebanyak 1 laporan
- Lampung sebanyak 1 laporan
- Kalimantan Timur sebanyak 1 laporan
- Kalimantan Utara 1 laporan
- Denpasar 1 laporan
- Kalimantan Tengah 1 laporan
- Kalimantan Selatan 1 laporan
- Sumatera Utara 1 laporan
- Papua Barat 1 laporan
- Jakarta Pusat 1 laporan
Dari banyaknya laporan tersebut, dikatakannya, dibagi dalam beberapa klasifikasi perkara dari tindak pidana.
Dari politik uang ada 14 laporan. Kemudian ada juga keputusan pejabat daerah yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya ada 9 laporan.
Kemudian ada juga laporan adanya warga memberikan suara lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada 8 laporan.
"Keempat, perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu ini 3 laporan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu ada 3 laporan," kata Joko saat jumpa pers di kawasan Cikini pada Selasa, 2 April 2024.
Lalu ada juga sengketa partai politik sebanyak 2 laporan, kemudian ada tindak pidana berupa ketidaknetralan ASN ada 2 laporan.
"Menggunakan kekerasan atau menghalangi seseorang untuk memilih yang menimbulkan gangguan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara, 1 laporan," ujar dia.
Ada juga yang melakukan perbuatan menyebabkan suara pemilih tidak bernilai. Kemudian ada laporan suara berkurang dan bertambah sebanyak dua kasus.
Lain dari itu ada juga kasus pemalsuan data dan data pemilih, lalu 1 laporan dan pelibatan anak dalam masa kampanye ada 1 laporan.
Selain itu ada kejadian satu tindak mengacaukan atau mengganggu jalannya kampanye ada 1 laporan.
Kemudian ada anggota KPU, Provinsi, Kabupaten Kota, PPK PPS dan atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan merugikan salah satu peserta pemilu ada 1 laporan. (*)