Bukan Kartu BPJS Kesehatan, Ini Syarat Daftar Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

Senin, 10 Februari 2025 | 15:21
Bukan Kartu BPJS Kesehatan, Ini Syarat Daftar Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas
Ilustrasi cek kesehatan. Syarat daftar cek kesehatan gratis di puskesmas tidak perlu melampirkan kartu BPJS Kesehatan. (FOTO: Freepik).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, DEPOK - Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya mengatakan, pendaftaran Cek Kesehatan Gratis (CKG) cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di puskesmas tempat domisili warga.

Menurutnya, tidak perlu melampirkan kartu BPJS Kesehatan, karena ini adalah kewajiban negara walaupun nanti tindak lanjutnya menggunakan kartu BPJS.

"Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat. Namun, kalau ada gangguan maka bisa mendaftar secara offline di puskesmas dengan membawa KTP," kata Azhar di Depok pada Senin, 10 Februari 2025.

Azhar menjelaskan, Indonesia memiliki sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan BPJS Kesehatan diperlukan bila hasil pemeriksaan ini ada yang perlu ditindaklanjuti.

"Puskesmas hanya menangani penyakit yang masih ringan," katanya.

Jika ditemukan gejala berat, lanjut Azhar, misalnya ternyata ditemukan kanker, maka akan dirujuk ke rumah sakit.

"Jadi, tindak lanjutnya sudah dipikirkan oleh pemerintah," katanya.

Menurut Azhar, jika dalam sehari ada 30 warga yang dilayani Cek Kesehatan Gratis, kalau misalnya ternyata penuh maka hari berikutnya.

Namun tergantung kapasitas, kata Azhar, tetapi dibatasi dahulu 30 warga supaya dokter tidak lelah, dan jadi beban serta antrean tidak terlalu panjang.

Untuk yang ulang tahun di bulan Januari, Februari, dan Maret, ini vouchernya atau tiketnya itu berlaku sampai bulan April.

"Jadi yang ulang tahun bulan Januari sudah lewat tidak perlu khawatir," katanya.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)