AyoBacaNews.com, Jakarta - Crazy Rage Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, didakwa membantu Harvey Muis dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Jaksa menyebut Helena menggunakan money changer miliknya untuk menampung uang hasil korupsi dari Harvey Muis.
Dalam dakwaannya, Helena disebut menggunakan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar 500 hingga 700 Dolar Amerika per ton dari perusahaan tambang yang menambang secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Uang pengamanan tersebut dikumpulkan Harvey Muis dari sejumlah perusahaan smelter.
Harve sendiri merupakan perpanjangan tangan dari PT Refine Bangkatin. Uang tersebut kemudian ditampung di money changer milik Helena seolah-olah sebagai dana CSR dan dicatat sebagai penukaran valuta asing.
Helena bersama Harvey Muis diduga menerima aliran uang sebesar Rp420 miliar dari tindakan tersebut.
Helena didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyamarkan transaksi keuangan dari Harvey Muis dan sengaja menghilangkan bukti transaksi
"Yang bersangkutan (Helena Lim) membantu Harve Muis melakukan tindak pidana korupsi dan membantu TPPUnya dengan menyediakan PT Quantum Skyline Exchange sebagai money changer untuk menampung hasil-hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa lainnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi kepada wartawan pada 21 Agustus 2024.
Kemudian Ardito juga menjawab nilai total yang ditampung Helena Lim dalam kasus maling uang rakyang yang dilakukan para terdakwa.
"Eh, ada beberapa. Nanti bisa diikuti di surat dakwaannya. Totalnya kurang lebih sekitar Rp400-an miliar," kata jaksa. (*)