Bukan H-10 Idul Fitri, Jadwal Pencairan THR Pensiun PNS Dipercepat

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:25
Bukan H-10 Idul Fitri, Jadwal Pencairan THR Pensiun PNS Dipercepat
THR 2024 –Ilustrasi pegawai Taspen. Informasi penting tentang penyaluran THR 2024, pensiunan PNS perlu tahu. –Ilustrasi Instagram/@taspen.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com – Meskipun masih di awal bulan Ramadhan, tetapi informasi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat dinantikan.

Sebagai bentuk apresiasi negara kepada setiap PNS, maka pemerintah memberikan pensiunan PNS memberikan THR.

Biasanya, penyaluran THR bagi pensiunan PNS, disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai dari H-10 Idul fitri.

Dikutip tim AyoBacaNews.com dari media sosial Instagram resmi @taspen, penyaluran THR pensiunan PNS dibayar mulai 22 Maret 2024.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan tentang penyaluran THR 2024 yang perlu untuk diketahui seluruh ASN termasuk pensiunan PNS.

Ketentuan penyaluran THR pensiunan PNS 2024

1. Besaran THR yaitu berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024 yakni terdiri dari:

- Pensiun pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tambahan penghasilan.

2. THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya termasuk potongan kredik pensiun.

Kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan perundang-undangan, itupun akan ditanggung oleh pemerintah.

3. Penerima pensiun terhitung pada Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan lebih dari 13 Maret 2024, maka THR tahun ini akan dibayar mulai dari 22 Maret 2024.

4. Lebih lanjut, bagi aparatur negara/penerima pensiun yang dari aparatur negara juga sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, THR yang dibayarkan hanya 1, yaitu yang nilainya paling besar.

5. Aparatur negara atau pensiun sendiri, sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda/penerima tunjangan janda atau duda.

Maka THR yang dibayar yaitu keduanya, sebagai pensiunn sendiri atau penerima pensiun janda/duda/penerima tunjangan janda/duda.

6. ASN yang pensiun terhitung sejak 1 April 2024 dan seterusnya, THR 2024 dilakukan oleh instansi. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)