AyoBacaNews.Com, Bandung- Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Produk-produk ini banyak ditemukan dijual secara online melalui media sosial dan e-commerce. Beberapa di antaranya mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone, yang dapat memicu risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Berdasarkan data BPOM RI, jumlah temuan kosmetik ilegal dan berbahaya pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 mengalami lonjakan signifikan, mencapai 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Jika pada 2024 nilai keekonomian temuan ini sekitar Rp3 miliar, maka tahun ini angka tersebut melonjak drastis hingga Rp31,7 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan, termasuk yang menjanjikan efek instan.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, berikut adalah 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan ditarik dari peredaran:
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan skincare. Pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Selalu cek label dan komposisi produk sebelum membeli, terutama yang dijual secara online.