AyoBacaNews.com - Halo Sobat Baca, bagi kamu yang ingin melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak perlu datang ke lokasi.
Perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Tentunya cara ini lebih mudah dan menghemat waktu.
Perpanjang SIM online, dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas yang bisa kamu unduh melalui play store maupun app store.
Bagi yang baru unduh, akan diminta untuk verifikasi data. Silakan lengkapi sesuai dengan instruksi yang tertera.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan Perpanjang SIM Online
Setelah itu, siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti:
- SIM lama Anda
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Biaya Perpanjang SIM Online
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah kamu. (*)