Biaya Pendidikan Mahal, Anggota Komisi X DPR RI Sebut Indonesia Emas 2045 akan Sulit Dicapai

Senin, 20 Mei 2024 | 12:00
Biaya Pendidikan Mahal, Anggota Komisi X DPR RI Sebut Indonesia Emas 2045 akan Sulit Dicapai
Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru menyampaikan keprihatinan terkait polemik naiknya UKT kampus negeri. Dok. dpr.go.id.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru menyampaikan keprihatinannya terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Menyusul diterbitkannya peraturan baru oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek), yang berdampak pada perguruan tinggi harus menyesuaikan biaya operasional.

Dampaknya, kondisi tersebut telah memicu berbagai protes dari mahasiswa dan keluarganya, yang merasa semakin terbenai akibat lonjakan biaya kuliah.

"Pendidikan tinggi adalah komponen penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak hanya merupakan hak sadar, tetapi juga tanggung jawab untuk menyediakan akses yang adil, dan terjangkau bagi seluruh warganya," kata Ratih dalam keterangannya, dikutip dari laman dpr.go.id.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan, pernyataan pejabat tinggi Kemendikbudristek yang menyebut, bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib, dapat diartikan sebagai sikap pemerintah yang seolah-olah lepas tangan.

Legislator asal Sulawesi Barat itu menilai, masyarakat tidak memiliki biaya tetapi ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi merasa terbatasi oleh faktor ekonomi.

"Ini adalah ironi besar, mengingat pemerintah sering menyuarakan ambisi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi," kata Ratih.

"Jika akses ke pendidikan tinggi dibatasi oleh faktor ekonomi, bagaimana mungkin kita dapat mencapai cita-cita tersebut? Pendidikan tinggi adalah kunci untuk mempersiapkan generasi muda yang kompeten, dan mampu bersaing di tingkat global," tambahnya.

Dengan anggaran pendidikan yang besar dalam APBN, kata Ratih, pemerintah seharusnya mampu mengelola dan mendistribusikan dana itu dengan bijaksana untuk mendukung pendidikan tinggi yang terjangkau untuk semua kalangan.

"Kami mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi terkait biaya operasional pendidikan di perguruan tinggi negeri, dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan mahasiswa," katanya.

Ratih berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, memastikan bahwa kebijakan pendidikan tinggi benar-benar mendukung tujuan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa dan tidak malah menjadi beban tambahan bagi masyarakat.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)