AyoBacaNews.com - Pembentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah rampung.
Bila mengacu pada jadwal dan tahapan PPS Pilkada berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, proses seleksi anggota PPS Pilkada 2024 dimulai sejak 2 Mei-26 Mei 2024.
Pengumuman tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota di Indonesia.
PPS merupakan satu di antara badan adhoc dalam tahapan Pilkada. PPS ini dibentuk oleh KPU kabupaten/kota, yang nantinya akan bertugas untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 di tingkat desa/kelurahan.
Susunan anggota PPS Pilkada 2024, berdasarkan Pasal 16 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS harus terdiri dari 3 orang anggota, yang berasal dari tokoh masyarakat dengan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komposisi anggota PPS ini harus memperhatikan, bahwa setidaknya 30 persen dari anggota tersebut adalah perempuan.
Adapun susunan keanggotaan PPS Pilkada sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, satu orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota, dan dua orang anggota.
Sedangkan Ketua PPS, sebagaimana disebutkan dalam poin pertama, dipilih dari dan oleh anggota PPS yang lain.
Lantas berapa besaran gaji PPS Pilkada 2024?
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, besaran gaji yang didapat anggota PPS Pilkada 2024, sebagai berikut;
Ketua Rp1.500.000 per orang
Anggota Rp1.300.000 per orang
Sekretaris Rp1.150.000 per orang
Pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.050.000 per orang.
Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS mengemban sejumlah tugas, wewenang dan kewajiban selama masa kerja PPS Pilkada 2024.
Masa kerja PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan. Masa kerja ini dimulai dari tanggal 26 Mei 2024.
Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah proses pemungutan suara berlangsung, yakni pada tanggal 27 Januari 2025 nanti.
Apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka masa kerja PPS dapat diperpanjang.
Namun, pembubaran PPS harus tetap dilakukan paling lambat dua bulan setelah penghitungan suara ulang selesai. Hal ini, sebagai ketentuan dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 tahun 2022.
Tugas PPS Pilkada 2024
Sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 18 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPS Pilkada 2024 sebagai berikut;
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
2. Menerima masukkan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap (DPT), dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggara Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Adapun tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sebagai berikut;
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK; memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara, dan mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS Pilkada 2024
1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Pantarlih
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 18 ayat 4 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki kewajiban sebagai berikut;
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kota suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)