AyoBacaNews.com - Masyarakat kekinian diresahkan dengan jasa penagihan yang disewa pihak aplikasi pinjol kepada mereka yang meminjam uang secara online.
Mereka biasanya melakukan penagihan dengan cara tak wajar bahkan ada yang dengan tindakan kekerasan fisik.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan mengenai aturan jasa pinjaman online.
Pihak OJK menyebutkan telah ada trend baru dimana kecenderungan masyarakat sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal.
OJK menyebut, masyarakat berpikir jika meminjam uang dari pinjol ilega bisa hangus dengan sendirinya.
Benarkah demikian?
Pernah ramai di media mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya.
Kemudian Mahfud MD mengatakan jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.
Mahfud MD saat itu menjelaskan, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah.
Mereka tidak sah dengan alasan tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.
Dengan demikian maka keberadaan pinjol ilega sejak awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.
Namun tegasnya, hal itu tidak berlaku bagi pinjol legal yang tercatat di OJK, maka harus dibayar.
Sebab kata Mahfud MD, setiap pinjaman dari pinjol legal sudah memenuhi persyaratan hukum, sehingga sah di mata hukum.
Kemudian, satu di antara keterangan lain yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Jadi, dalam hal penagihan utang oleh perusahaan pinjaman online (pinjol), masa penagihan maksimal adalah 90 hari setelah jatuh tempo layanan.
Namun, ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman di antara pengguna layanan, membuat mereka mengira bahwa utang mereka otomatis hangus setelah periode tersebut.
Sebenarnya, jika debitur tidak membayar utangnya dalam waktu lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo pinjaman, pihak pinjol berhak menggunakan layanan perusahaan penagihan pihak ketiga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, pinjol juga memiliki hak untuk melibatkan kuasa hukum guna mengambil langkah hukum terhadap debitur yang masih memiliki utang, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jadi, meskipun penyelenggara pinjol dilarang menagih secara langsung jika utang belum dibayar melewati 90 hari, itu tidak berarti utang debitur secara otomatis dihapus atau dianggap sudah lunas. Utang tersebut tetap harus dibayar.
Penting untuk dicatat bahwa setiap kredit macet akan dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Ini tentu akan menyulitkan pengguna jika mereka ingin mengajukan pinjaman lain di masa mendatang. (*)