AyoBacaNews.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan memastikan, pemberian subsidi gas elpiji tepat sasaran.
Hal tersebut, disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, pada Selasa 28 Mei 2024.
Rivan juga menyampaikan, bahwa per 1 Juni 2024, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan wajib menggunakan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kg.
"Kami laporkan, bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," kata Riva.
Ia menerangkan, seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian, dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem disebut Merchant Application atau MAP.
Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan itu, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
"Update data ini adalah update data per 30 April 2024, dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya," kata Riva.
Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persennya, dikatakan Riva, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
"Secara, jutaan tabung itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam MAP," katanya.
Lebih lanjut, dampak daripada pencatatan ini sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat gas elpiji, di mana 85,9 persen pendaftarnya atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.
Kemudian, terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, diikuti pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK, nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK, dan petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.
Riva mengatakan, jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari-April 2024.
“Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” pungkasnya.(*)