AyoBacaNews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetop sementara penayangan informasi suara Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Menyusul banyaknya kekeliruan penginputan data form C ke dalam aplikasi Sirekap tersebut.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyarankan agar KPU tetap melanjutkan Form Pindai model C.
"Bawaslu minta KPU menghentikan dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara," kata Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Senin 19 Februari 2024.
Hasilnya pindai form model C tersebut, selanjutnya diunggah pada laman resmi KPU, yakni pemilu2024.kpu.go.id.
"Pindai Form C ke pemilu2024.kpu.go.id sampai kendala sistem Sirekap dapat membaca data yang tertera. Pada Form Model C hasil secara akurat," kata Bagja.
Bukan itu saja, Bagja juga mendorong KPU agar lebih lincah memperbaiki masalah kesalahan data Sirekap dengan cepat.
Tak lupa, KPU juga perlu 'pelototi' Sirekap secara berkelanjutan terhadap input data suara Pemilu 2024 tersebut.
"KPU juga harus menyampaikan kepada masyarakat secara terus-menerus bahwa Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara," kata Bagja.
"Sementara, data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang," tambahnya. (*)