Bansos PIP 2025: Jadwal hingga Syarat Penerima Bantuan Pendidikan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00
Bansos PIP 2025: Jadwal hingga Syarat Penerima Bantuan Pendidikan
BANSOS PIP - Penyaluran bansos PIP tetap berlangsung pada 2025. Berikut jadwalnya. - Foto dok.puslapdik.kemdikbud.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Pada era kepimimpinan Presiden Prabowo, Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus dilanjutkan.

PIP merupakan bantuan bagi siswa-siswi bangsa yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga tidak perlu putus sekolah.

Bansos PIP diberikan kepada siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat.

Adapun pada tahun 2025 ini, pemerintah telah merencanakan ada 18,6 juta siswa yang akan dibantu, dengan anggaran Rp13,49 Triliun.

Syarat Penerima PIP

1. Punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat dalam SK Nominasi yang diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

4. Terdaftar sebagai siswa aktif di SD,SMP,SMA,SMK atau sederajat

Jadwal Pencairan PIP 2025

Pencairan bansos PIP dibagi dalam tiga termin yaitu:

- Termin 1 (Februari-April): Siswa KIP

- Termin 2 (Mei-September): Siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau masuk dalam SK Nominasi aktif

- Termin 3 (Oktober-Desember): penerima dari termin sebelumnya yang belum mencairkan dana

Itulah dia sederet informasi seputar bansos PIP yang akan disalurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun ini. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)