Baleg DPR Setujui Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Melalui Pilkada

Senin, 18 Maret 2024 | 19:38
Baleg DPR Setujui Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Melalui Pilkada
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI . Foto : Devi/Andri diambil AYoBacaNews.com dari website dpr.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya mempertahankan dan mengkonsolidasikan pemilihan langsung oleh rakyat sebagai bentuk penghargaan tertinggi terhadap aspirasi daerah untuk memilih Kepala Daerah berdasarkan asas demokrasi.

Pernyataan ini merespons Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 74, Halaman 24, Pasal 10 Ayat 2 RUU Usulan DPR, yang mengusulkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara berpasangan.

Menurut Kemendagri, konsep bahwa "Kepala Daerah adalah kepalanya rakyat" harus dijunjung tinggi. Hal ini ditegaskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, pada hari ini.

Di tengah pembahasan DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Supratman menyatakan persetujuan Baleg DPR RI terhadap usulan Pemerintah yang mengamanatkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara berpasangan.

"Kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tapi sekarang Pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang, kalau ini kita setujui," ujar Supratman.

Selain itu, Baleg DPR juga menyetujui usulan untuk mengubah sistem pemenang Pilkada dari 50+1 menjadi suara terbanyak. Ini mempertimbangkan faktor pembelahan, aspek sosiologis, dan pembiayaan, mengingat pengalaman dua putaran dalam Pilkada tahun 2017.

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menjelaskan bahwa aturan pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana tercantum dalam UU Pilkada, berlaku bagi semua daerah termasuk Provinsi Aceh dan daerah khusus di Provinsi Papua. Dalam aturan ini, satu kali pemilihan dilakukan dan pemilik suara terbanyak akan menjadi pemenang.

Persetujuan ini diakhiri dengan suara bulat dari segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI yang hadir. Konsensus ini memastikan pemilihan langsung Kepala Daerah sebagai bentuk penghormatan atas kehendak rakyat, serta memperhitungkan faktor-faktor praktis dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)