AyoBacaNews.com - Keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengolola tamba diprotes keras masyarakat.
Masyarakat menilai jika pemerian izin pengelolaan tambang pada ormas keagamaan tidak tepat lantaran dinilai tidak berkapasitas dalam hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, pasang badab membela ormas keagamaan.
Kata dia, perusahaan manapun membutuhkan proses sebelum akhirnya mumpuni di bidang yang digeluti.
"Kalau kita bicara pengalaman, emang perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman? Kan berproses," katanya, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Jadi jelas da, cara berpikirnya tidak harus orang tambang mengelola tambang.
"Kalau cara berpikirnya bahwa harus orang di tambang aja dulu langsung, berarti pengusaha lain nggak boleh masuk di dunia pertambangan? Hanya orang tambang aja," ujar dia lagi.
Terkait pegelolaan tambang kata dia, selama pihak pengelola memenuhi kualifikasi di dunia pertambangan, maka kesempatan itu akan diberikan secara terbuka.
"Kalau selama memenuhi aturan, ada kualifikasinya di pertambangan, kita harus memberikan kesempatan," ujar Bahlil.
Bahlil Siap Tanggung Jawab
Bahlil Lahadalia dalam keterangan terbarunya, menegaskan, ingin segera memperjelas kebijakan pemerintah terkait ormas keagamaan mengelola tambang.
"Besok (hari ini, 7 Juni) saya akan konferensi pers di Kementerian Investasi khusus membicarakan tentang investasi dan juga ikut membahas tentang PP yang baru tentang organisasi keagamaan," kata Bahlil, dikutip Jumat, 7 Juni 2024.
Namun, Bahllil belum mau menjawab tentang siapa yang bertanggung jawab dalam izin tambang untuk ormas keagamaan.
Tegas dia, izin tambang sebetulnya bukan ditujukan kepada ormas, melainkan pada badan usaha di bawah naungan ormas bersangkutan.
"Bocorannya ya, kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatan tetapi ke badan usahanya, yang dimiliki oleh ormas itu," ucap dia. (*)