AyoBacaNews.com - Gara-gara obrolan prediksi capres pemenang, seorang kepala desa di Flores, NTT diamankan. Bahkan dirinya masuk penjara setelah gelaran sidang pelanggaran pemilu digelar.
Kepala desa "apes" itu bernama Antonius Doweng Teluma yang merupakan kades Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena.
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memvonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 12 juta pada Selasa, 19 Maret 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda.
Dari fakta persidangan, Antonius membagikan obrolan di Facebook berisi prediksi siapa presiden yang akan menang.
Namun, apa yang disampaikan Antonius ternyata dinilai bernada dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Prabowo-Gibran menang dengan skenario apa pun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik."
Bukan itu saja, obrolan tersebut juga menyinggung kekuasaan Presiden Joko Widodo. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan mengatakan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas apa yang dilakukan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. (*)