Apakah 28 Maret 2025 Libur? Ini Penjelasan Soal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Nyepi!

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:00
Apakah 28 Maret 2025 Libur? Ini Penjelasan Soal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Nyepi!
INFO- Apakah 28 Maret 2025 Libur? Ini Penjelasan Soal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Nyepi! (Sumber: https://id.wikipedia.org/)
Penulis: ULFAH WAFA ALMUBAROKAH | Editor: Ulfah Wafa Almubarokah

AyoBacaNews.Com, Bandung- Banyak orang bertanya-tanya, apakah 28 Maret 2025 libur? Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling banyak dicari karena berkaitan dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan tanggal 29 Maret 2025 sebagai hari libur nasional, karena bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Namun, yang menarik adalah adanya tanggal merah lain, yaitu pada 28 Maret 2025, yang ditetapkan sebagai cuti bersama.

Keputusan ini tentu berpengaruh terhadap jadwal kerja, sekolah, serta rencana liburan banyak orang. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai tanggal merah dan cuti bersama ini? Berikut penjelasan lengkapnya!

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Hari tersebut merupakan hari libur nasional yang selalu diperingati oleh umat Hindu di Indonesia sebagai momen perenungan dan penyucian diri.

Namun, yang menarik perhatian masyarakat adalah bahwa tanggal 28 Maret 2025 juga ditetapkan sebagai hari libur. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Jumat, 28 Maret 2025 resmi menjadi cuti bersama Hari Suci Nyepi.

Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat yang bekerja dan bersekolah dapat menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu (28-30 Maret 2025).

Bagi banyak orang, tanggal merah dan cuti bersama menjadi momen yang dinantikan, terutama untuk merencanakan liburan atau berkumpul dengan keluarga.

Banyak sektor pariwisata, perhotelan, dan transportasi pun mulai mempersiapkan diri menyambut tingginya mobilitas masyarakat pada periode ini.

Dengan adanya tanggal merah dan cuti bersama pada 28 Maret 2025, masyarakat memiliki kesempatan untuk beristirahat, merayakan Hari Suci Nyepi, atau bahkan merencanakan perjalanan liburan.

Keputusan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Pastikan Anda memanfaatkan momen ini sebaik mungkin, baik untuk merenung, berkumpul dengan keluarga, atau menikmati liburan singkat!

Konten Rekomendasi (Ads)