Menteri Koperasi Budi Arie diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online di Komdigi. Ia membantah isu rumahnya digeledah, menyebut itu fitnah.
AyoBacaNews.com, JAKARTA - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir.
Kali ini, nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Kominfo yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, menjadi sorotan setelah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam, di mana Budi Arie menjawab 18 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.
Meski demikian, ia membantah tuduhan bahwa rumahnya digeledah, menyebutnya sebagai fitnah. Apa sebenarnya yang terjadi, dan sejauh mana keterkaitan Budi Arie dengan kasus ini?
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Kamis (18/12), terkait dugaan korupsi dalam penanganan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selama pemeriksaan, Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Kominfo menjawab 18 pertanyaan dari penyidik.
Kasus ini berawal dari penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Usai pemeriksaan, Budi Arie menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dan berkomitmen membantu polisi.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib mendukung pemberantasan judi online," ujarnya.
Namun, ia membantah isu terkait penggeledahan rumahnya yang beredar di masyarakat, menyebutnya sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah penyidik memeriksa 25 saksi, termasuk 15 pegawai Komdigi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, sejumlah nama pejabat juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Budi Arie Disorot dalam Kasus Judi Online
Kasus dugaan korupsi terkait judi online di Komdigi terus menarik perhatian publik. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang pernah menjabat sebagai Menteri Kominfo, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (18/12).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online.
Pemeriksaan berlangsung intensif, dengan penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Budi.
“Proses permintaan keterangan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 12 Desember dan melibatkan puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk 15 pegawai Komdigi.
Usai pemeriksaan, Budi membantah isu penggeledahan rumahnya yang ramai dibicarakan.
"Enggak ah, itu fitnah," katanya sambil meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mem-framing kasus ini tanpa bukti.
Budi menegaskan bahwa persoalan judi online adalah masalah bersama yang membutuhkan konsistensi dan kolaborasi dari berbagai pihak.
"Saya hadir di sini sebagai warga negara yang taat hukum dan ingin mendukung pemberantasan judi online," ujarnya.
Menurut penyidik, kasus ini menunjukkan indikasi korupsi yang signifikan dalam pengelolaan teknologi di Komdigi. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik terus mendalami bukti-bukti dan keterangan para saksi.
Sementara itu, Budi Arie meminta masyarakat untuk tidak cepat percaya pada isu-isu yang tidak terbukti, termasuk terkait fitnah yang menyebut rumahnya digeledah. "Kita harus fokus pada penyelesaian kasus ini secara objektif," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi di Komdigi membawa nama Budi Arie Setiadi ke pusat perhatian. Meski diperiksa sebagai saksi, Budi membantah keras isu penggeledahan rumahnya dan menegaskan komitmennya untuk membantu pemberantasan judi online. Penyidik telah memeriksa 25 saksi sejauh ini, dengan kasus yang terus berkembang menuju penentuan tersangka. Dalam menghadapi sorotan publik, Budi menyerukan pentingnya transparansi dan fokus pada fakta.
Apa pendapat Anda tentang kasus ini? Bagikan opini Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini untuk mendukung pemberantasan judi online. (*)