AyoBacaNews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan alasan pencabutan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sedang menyesuaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal tersebut, disampaikannya usai heboh pemberitaan terkait banyaknya penerima KJMU dan KJP Plus yang dicabut secara mendadak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah berpendapat, bahwa keputusan itu tidak bisa hanya mengandalkan DTKS sebagai acuan.
Pasalnya, DTKS memiliki periode verifikasi, dan validasi data yang bisa menyebabkan perubahan status penerima manfaat.
"Ketika mahasiswa tersebut keluar dari DTKS, tak bisa langsung disalahkan. Karena kondisi ekonomi keluarganya bisa saja masih dalam kategori tidak mampu," kata Ledia dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi DPR RI.
Politisi Fraksi PKS ini menilai, perubahan status dalam DTKS tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya dari keluarga mahasiswa.
Oleh sebab itu, Ledia menekankan pentingnya Pemprov DKI Jakarta untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait pemberian beasiswa KJMU.
Termasuk batas waktu pemberiannya, apakah sampai lulus atau perlu diperbarui setiap tahunnya.
"Seharusnya ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), yang jelas mengenai batas waktu pemberian beasiswa ini," kata Ledia.
"Mahasiswa berhak tahu, dan tidak boleh dihentikan pemberiannya secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai," tambahnya.
Ledia pun menuntut Pemprov DKI Jakarta agar segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki mekanisme pemberian beasiswa KJMU tersebut.
Agar program ini benar-benar tepat sasaran, dan membantu mahasiswa yang membutuhkan manfaat KJMU tersebut.
Tak sampai di situ, Ledia juga menjelaskan, bahwa ada dua hal penting yang perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta dalam menyikapi persoalan ini.
Pertama, perlu segera memperbaiki SOP terbaik program KJMU dengan menjamin bahwa bantuan tidak boleh dihentikan di tengah jalan tanpa alasan yang jelas.
"Kalau memang perjanjiannya adalah per tahun akan diperbaharui, dan jika mahasiswa tersebut tidak masuk DTKS maka bisa saja tidak mendapat beasiswa. Namun, harus ada penjelasan dan perjanjian yang jelas sejak awal," katanya.
Dengan adanya perbaikan SOP, dan ketentuan perjanjian yang jelas, Ledia berharap mahasiswa dapat memiliki kepastian hukum serta persiapan yang lebih baik dalam melanjutkan pendidikan mereka.(*)